NIB IUMK

Cara Membuat NIB dan IUMK via OSS dengan Mudah

Inilah cara paling mudah untuk membuat NIB dan IUMK melalui OSS sebagai identitas pelaku usaha terutama usaha kecil seperti toko online, kerajinan, dan macam-macam usaha kecil yang ingin memiliki legalitas dan perlindungan hukum.

NIB & IUMK

Apa itu NIB ?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

OSS merupakan pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. 

Fungsi NIB

NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.

Apa itu IUMK ?

IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha

Manfaat Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil

Inilah manfaat memiliki IUMK bagi pelaku usaha micro dan kecil:

Perlindungan Hukum

Dengan IUMK, bisnis yang kamu jalankan memiliki legalitas dari pemerintah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.

Lokasi Terlindungi

IUMK memberikan jaminan hukum, keamanan, serta perlindungan lokasi usaha yang tertulis dalam dokumen.

Mempermudah Kerja Sama

Pelaku usaha mikro kecil akan lebih mudah menjalin kerja sama jika memiliki izin. Karena izin memberikan rasa aman dalam menjalankan bisnis. Misal kerja sama untuk mengembangkan usaha atau menambah jenis produk.

Menambah Akses Permodalan

Jika kamu ingin mendapatkan akses permodalan, IUMK adalah salah satu syaratnya. Dengan IUMK, para entrepreneur bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan.

Seperti mengajukan pinjaman modal di lembaga keuangan bank dan non bank maupun Pegadaian untuk mengembangkan bisnis.

Pendampingan Usaha

Pendampingan usaha merupakan upaya yang dilakukan pemerintah atau pihak swasta kepada pengusaha mikro kecil untuk memaksimalkan peluang bisnis dalam berbagai kondisi ekonomi, serta memberdayakan masyarakat sekitar.

Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha harus memiliki IUMK terlebih dahulu.

Sadar Pajak

Setiap orang yang memperoleh penghasilan sudah seharusnya membayar pajak kepada pemerintah. Karena pajak akan digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi.

Para pengusaha dan keluarganya pun menikmati manfaat pajak tersebut. Maka IUMK mendorong pengusaha agar sadar pajak. Dan pengusaha wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan NIB dan IUMK saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan dengan cara online tanpa harus datang ke departemen koperasi / UMKM, berikut ini caranya:

Baca : Peluang usaha rumahan

Cara Mendaftar OSS

Untuk mendapatkan NIB dan IUMK maka Anda perlu memiliki akun di OSS (Online Single Submission)

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha.

  1. Daftar OSS klik Disini
  2. Klik Daftar
  3. Isi data berikut:
    1. Pilih identitas KTP atau Passport
    2. Nomor KTP
    3. Tanggal Lahir
    4. Nomor Telpon seluler / Nomor HP
    5. Alamat Email Aktif
    6. Isikan kode Captcha
    7. Klik pernyataan setuju syarat dan ketentuan

Selanjutnya cek emial Anda untuk mendapatkan kode verifikasi berupa password sementara, agar Anda dapat login ke dashboard OSS.

Untuk dapat masuk / login silakan isikan email dan juga password dan tuliskan kode Captcha kemudian klik Login.

Cara Membuat NIB

Setelah berhasil masuk ke dashboard OSS untuk mendaftarkan NIB Anda, silakan pilih menu :

PERMOHONAN >> IUMK >> Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya adalah mengisi semua data yang diperlukan, pastikan data yang dituliskan adalah benar dan tidak salah.

Data permohonan yang wajib Anda isi adalah :

  • Nama Pemilik Usaha:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomro KTP:
  • Alamat rumah sesuai KTP :
  • Propinsi :
  • Kabupaten / Kota :
  • Kecamatan :
  • kelurahan / Desa :
  • Jenis Kelamin:
  • Status Perkawinan :
  • Telp :
  • NPWP : Isikan jika memiliki atau biarkan kosong jika tidak punya
  • Pendidik Terkahir:
  • Modal / Kekayaan Bersih :

Setelah data tersebut sudah Anda isikan dapat Anda pilih dahulu untuk Preview untuk melakukan pengecekan sebelum pengajuan.

Setelah Anda pastikan semua data benar silakan lakukan pengajuan dan selanjutnya dapat Anda cetak / print atau Anda simpan dalam bentuk softcopy PDF.

Membuat Izin Usaha Atau IUMK

Setelah memiliki NIB Anda dapat mengajukan izin usaha dengan cara Klik Disini.

Anda hanya perlu mengisi beberapa data yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut.

  • Nama Pemilik Usaha :
  • Nomor Induk Berusaha :
  • Alamat Pemilik Usaha :
  • Nama Usaha :
  • Kode KBLI : 14131
  • Nama KBLI :
  • Alamat Usaha :

Pastikan data-data yang Anda isikan adalah benar dan sebelum menerbitakan pastikan cek kembali semua data untuk mendapatkan IUMK.

Nah itu tadi adalah panduan singkat cara mendaftarkan NIB dan IUMK melalui OSS dengan mudah dan semoga informasi ini bermanfaat bagi usaha kecil yang membutuhkan.

Bagikan artikel ini jiak bermanfaat dan tinggalkan komentar jika ada pertanyaan.

Baca Juga :

5/5 - (1 vote)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top